Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Harvey Moeis Cs
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 December 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta dalam lima persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal ini merujuk pada putusan perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah. Serta, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; dan Direktur Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terhadap Harvey Moeis pada akta permohonan banding nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Harli dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
Jaksa sendiri sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Harvey berupa pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar yang dapat digantikan penjara satu tahun; serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.