" Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Tony.
Budi Said dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun, sebelumnya jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara 16 tahun, serta denda Rp1 miliar. Dimana jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan pidana selama 6 bulan.
Kala itu, jaksa mendakwa Budi Said untuk membayar uang pengganti yakni 58,135 kilogram emas Antam senilai Rp35.078.291.000. Ditambah dengan 1.136 kilogram emas Antam lainnya dengan nilai setara Rp1.073.786.839.584. Kedua besaran tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menyebut kuat dugaan telah terjadi pemufakatan jahat antara Budi Said dengan sejumlah oknum di PT Antam selama periode Maret-November 2018.
"Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk pada Maret-November 2018," urai Kuntadi menjabarkan awal konstruksi perkara, dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).
Kejagung, lanjut Kuntadi, menduga Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas ini membuat oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Kejagung melanjutkan, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Budi Said kembali melakukan rekayasa dengan membuat surat palsu melibatkan lebih banyak pegawai Antam.
"(Surat palsu) dibuat bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr AP, Sdr MD. Seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam Tbk," urai Kuntadi.
"Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata," lanjut Sumedana.
(azr/frg)