Logo Bloomberg Technoz

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 December 2024 16:30

Budi Said tersangka penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam Tahun 2018. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) 
Budi Said tersangka penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam Tahun 2018. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) 

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Crazy Rich Surabaya, Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada rekayasa jual beli emas PT Antam. Majelis hakim memberikan hukuman kepada Budi Said yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Tony Irfan menegaskan Budi Said bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton. Atas perbuatannya, dirinya diputuskan merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Tony dalam persidangan, Jumat (27/12).

Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara berupa 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan bersifat inkrah, maka harta benda Budi Said dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.