"Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun," lanjut putusan hakim.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebut kuat dugaan telah terjadi pemufakatan jahat antara Budi Said dengan sejumlah oknum di PT Antam selama periode Maret-November 2018.
"Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk pada Maret-November 2018," urai Kuntadi menjabarkan awal konstruksi perkara, dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).
Kejagung, lanjut Kuntadi, menduga Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas ini membuat oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Kejagung melanjutkan, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Budi Said kembali melakukan rekayasa dengan membuat surat palsu melibatkan lebih banyak pegawai Antam.
(ain)