Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Kasus Emas 1,1 Ton
Redaksi
27 December 2024 15:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said 15 tahun penjara. Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus jual beli emas 1,1 ton.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara.