Logo Bloomberg Technoz

KPK Jadwalkan Periksa 2 Anggota DPR di Kasus Dana CSR BI

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 December 2024 12:50

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK pada 2022-2023.

“Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, KPK merevisi pernyataan tentang penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Hal ini merujuk pada pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang mengatakan telah ada dua tersangka berlatar belakang anggota DPR. Kedua tersangka adalah penerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.

Akan tetapi, Tessa langsung menyanggah keterangan Rudi dengan mengklaim belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih, KPK hanya mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum yang tak mencantumkan nama tersangka.

"Kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada miss di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikan tidak menyebut nama tersangka," kata Tessa, pekan lalu.