Logo Bloomberg Technoz

“Kalau disitu ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar menawar. Kamu harusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar, nah yang Rp5 [miliar] ini dikalikan berapa. Itu namanya denda damai,” ujar dia.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemberian pengampunan bagi koruptor dapat dilakukan melalui pengenaan denda damai. Supratman menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan dalam menjalankan mekanisme denda damai, sebab diatur dalam peraturan perundang-undangan Kejaksaan baru.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).

Kendati begitu, Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Kejaksaan. Ia mengklaim pemerintah dan DPR telah sepakat agar aturan turunan itu berbentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujar dia.

Kejagung sendiri telah membantah pernyataan Supratman tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan hanya mengatur pengenaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi seperti dalam lingkup kepabeanan dan cukai. Sementara penyelesaian tindak pidana korupsi mengatur pada UU Tipikor.

“Benar dalam pasal 35 (1) huruf k UU No 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Dirinya menegaskan, penyelesaian kasus melalui denda damai tersebut hanya dapat dilakukan pada UU sektoral yang merugikan perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana ekonomi.

“Sedangkan penyelesaian Tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” tegas Harli.

(azr/frg)

No more pages