Mahfud MD Kritik Menteri Hukum Soal Denda Damai bagi Koruptor
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 December 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal rencana pembuatan aturan lain untuk mengampuni koruptor. Kali ini politikus Partai Gerindra tersebut menyebut penegak hukum bisa menerapkan denda damai kepada pelaku tindak pidana korupsi yang tengah menjalani proses hukum.
Mahfud menilai, Supratman tengah mencari sejumlah cara untuk membenarkan wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan dan membebaskan para koruptor; dengan dalih pemulihan kerugian negara. Menurut dia, denda damai hanya dapat dilakukan dalam tindak pidana bidang ekonomi yakni dalam sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
“Menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan. Itu tidak bagus cara kita bernegara,” kata Mahfud kepada awak media, dikutip Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan denda damai dapat diimplementasikan dalam tindak pidana ekonomi dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung. Dimana, dalam UU terbarunya, Kejagung memiliki kewenangan mengenakan denda damai tanpa usul instansi terkait yakni Kementerian Keuangan.
Namun, kewenangan tersebut tetap hanya dapat dilakukan dalam tindak pidana ekonomi tertentu yakni perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Dengan begitu, Mahfud menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam sektor yang dapat dikenakan denda damai.