Harga Jual Eceran Rokok Elektrik Vape Naik 2025, Ini Detailnya
Redaksi
27 December 2024 12:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tak hanya harga jual eceran (HJE) rokok konvensional, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran rokok elektrik, seperti vape, pods, beserta cairan isi ulangnya mulai 1 Januari 2025.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
“Keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” sebagaimana tertulis dalam beleid itu, dikutip Kamis (26/12/2024).
Sebagai informasi, harga jual eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggitingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.