Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 seperti halnya yang terjadi tahun ini. Namun, Bendahara Negara lebih memilih untuk meningkatkan harga jual eceran, yang tentu akan tetap berdampak pada konsumen akhir.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insha Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN 2024, Rabu (11/12/2024).
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran pada 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Salah satunya untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja, serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbond kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," papar Askolani.
Sejalan dengan penerbitan aturan, Dirjen Bea Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.
Berikut tabel harga jual eceran rokok beserta cukai terbaru yang akan berlaku 1 Januari 2025, dan perbandingannya dengan harga jual eceran lama.
(lav)