Harga Jual Eceran Rokok Naik 1 Januari 2025, Cek Rinciannya
Lavinda
27 December 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tahun 2025 menjadi semakin kelabu bagi Rakyat Indonesia. Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional mulai 1 Januari 2025.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025," demikian tertulis dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 4 Desember 2024 lalu.
Sebagai informasi, harga jual eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggitingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.