Tak hanya para menteri hingga kepala daerah, Prabowo juga membatasi kegiatan dinas luar negeri dirinya sendiri dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jumlah peserta yang ikut harus sesuai arahan Prabowo melalui Menteri Luar Negeri, Sugiono.
Sedangkan, jumlah peserta dalam PDLN para menteri, kepala lembaga negara, kepala instansi negara, hingga kepala daerah harus sesuai arahan Prasetyo Hadi atau Menteri Setneg.
Daftar Jenis dan Jumlah Peserta PDLN
1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktora l/Post-Doktoral: Sesuai permohonan
2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan
3. Misi Olahraga: Sesuai permohonan [dengan membatasi jumlah pendamping]
4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri
5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
6 Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
7 Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru
8. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test: 3 orang
9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang
10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang [bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas]
11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang
12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang
13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang [Dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi]
14. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
(azr/frg)