Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Batasi PDLN, Ini Jenis dan Jumlah Peserta yang Boleh

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 December 2024 10:00

Presiden RI Prabowo Subianto (Betty Laura Zapata/Bloomberg)
Presiden RI Prabowo Subianto (Betty Laura Zapata/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membatasi kegiatan perjalanan dinas luar negeri bagi kementerian, lembaga negara, instansi negara, hingga pemerintah daerah. Dia mewajibkan seluruh rencana PDLN harus mendapat persetujuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara nomor  B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Dalam surat tersebut, Menteri Sekretaris Negara Preasetyo Hadi mengungkap prosedur dan syarat yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan PDLN. Meski tak ada sanksi detil, namun pada point terakhir surat tersebut tercantum adanya ancaman konsekuensi bagi seluruh pejabat yang melanggar aturan ini.

Selain itu, surat ini juga memuat daftar kegiatan perjalanan dinas yang diperbolehkan Presiden Prabowo. Pada setiap jenis kegiatannya, Kementerian Setneg kemudian menetapkan batasan jumlah peserta yang bisa ikut. Semua ini diklaim sebagai upaya memaksimalkan anggaran negara; dan mencegah kebocoran.

Prasetyo, dalam surat ini, juga memasukkan kegiatan belajar atau kuliah di luar negeri sebagai salah satu PDLN yang wajib mendapat persetujuan hingga istana. Bahkan, termasuk kegiatan olah raga di luar negeri.

Meski demikian, aturannya memang tak terlalu ketat karena jumlah yang diperbolehkan bisa menyesuaikan permohonan yang diajukan. Akan tetapi, khusus misi olahraga, pemerintah meminta ada pembatasan jumlah pendamping yang berangkat ke luar negeri.