Mereka juga harus menyerahkan dengan detil informasi resmi keikutsertaan tiap individu dalam acara di luar negeri yang akan didatangi. Selain itu, informasi tersebut juga harus memuat jadwal, agenda kegiatan, dan rundown dari penyelenggara kegiatan luar negeri.
Kementerian Setneg juga meminta para pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan. Bahkan, kewajiban ini tak hanya diberikan kepada kegiatan dinas luar negeri yang menggunakan uang negara; namun termasuk jika kegiatan tersebut sebagiannya menggunakan uang pribadi; atau ada uang sponsor dan donor.
Selain itu, Prabowo meminta kegiatan yang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia harus menyerahkan surat rekomendasi dari kementerian luar negeri. Hal ini termasuk, kegiatan belajar atau tugas pendidikan di luar negeri.
Sesuai dengan surat ini, penngajuan laporan dinas luar negeri bisa diserahkan kepada Kementerian Setneg bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi atau non-substansi, serta permohonan persetujuan Menteri Ad Interim; khusus bagi penugasan PDLN menteri.
Bahkan, Prabowo tak hanya mewajibkan permohonan izin dalam setiap tugas dinas ke luar negeri. Dia juga mewajibkan adanya laporan kegiatan dinas luar negeri yang harus diserahkan ke Kementerian Setneg paling lambat dua pekan usai tiba di Indonesia.
Surat edaran ini sebenarnya tak memuat secara detil tentang potensi sanksi dari pengabaian pembatasan dinas luar negeri. Meski demikian, pada point terakhir atau ke-5; Prasetyo mengungkap para pelanggar menanggung penuh resiko jika berangkat ke luar negeri tanpa izin prabowo.
"Dalam hal kegiatan PDLN [Perjalanan Dinas Luar Negeri] dilakukan sebelum mendapat persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daera/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul," kata Prasetyo.
(azr/frg)