Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Rilis Aturan Pembatasan Dinas ke Luar Negeri, Ada Sanksi

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 December 2024 09:30

Prabowo Subianto. (Instagram @prabowo)
Prabowo Subianto. (Instagram @prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisi pembatasan kegiatan dinas ke luar negeri. Surat tersebut dikirimkan kepada para menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah; baik tingkat provinsi atau pun kabupaten dan kota.

Berdasarkan surat tersebut, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri yang dibuat Kementerian Setneg.

Sistem pelaporan tersebut berisi sejumlah prosedur dan syarat yang diberikan untuk membatasi kegiatan dinas luar negeri tersebut.

Beberapa di antaranya, setiap perjalanan dinas luar negeri yang menggunakan APBN atau APBN harus dilaporkan ke Kementerian Setneg paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

Peserta yang akan melakukan dinas luar negeri juga harus melengkapi sejumlah syarat dokumen seperti kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan; justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN; analisis biaya dan manfaat; serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.