Logo Bloomberg Technoz

Cek Harga Jual Eceran Rokok Elektrik yang Naik 1 Januari 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 December 2024 16:00

Vape (Sumber: Bloomberg)
Vape (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian pada harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 Tahun 2024.

Meskipun begitu, dalam PMK 96 ditegaskan bahwa tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil tembakau lainnya tidak mengalami penyesuaian.

“Keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” sebagaimana tertulis dalam beleid itu, dikutip Kamis (26/12/2024).

Daftar Harga Jual Eceran Minimum Serta Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:

1. Rokok elektrik padat

  • Harga jual eceran minimum: Rp6.240 per gram, naik 6%
  • Tarif cukai: Rp3.074 per gram

2. Rokok elektrik cair sistem terbuka

  • Harga jual eceran minimum: Rp1.368 per mililiter, naik 22,03%
  • Tarif cukai: Rp636 per mililiter

3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

  • Harga jual eceran minimum: Rp41.983 per cartridge, naik 5,99%
  • Tarif cukai: Rp6.776 per mililiter

Australia basmi vape, batasi peredaran rokok elektrik

Hasil pengolahan tembakau lain

1. Tembakau molasses

  • Harga jual eceran minimum: Rp257 per gram, naik 6,19%
  • Tarif cukai: Rp135 per gram

2. Tembakau hirup

  • Harga jual eceran minimum: Rp257 per gram, naik 6,19%
  • Tarif cukai: Rp135 per gram

3. Tembakau kunyah

  • Harga jual eceran minimum: Rp257 per gram, naik 6,19%
  • Tarif cukai: Rp135 per gram

Singapura larang gunakan vape, ketahuan denda Rp23 juta

Adapun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seperti halnya yang terjadi tahun ini. Namun, lebih memilih untuk meningkatkan harga jual eceran, yang tentu akan tetap berdampak pada konsumen akhir.