Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada:

  • Setiap orang yang memalsu rupiah.
  • Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
  • Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
  • Setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Indonesia.
  • Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

(lav)

No more pages