Logo Bloomberg Technoz

Mahfud Soal Vonis Harvey Moeis, Tak Logis & Cederai Keadilan

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 December 2024 11:00

Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang Izin Usaha PT Timah di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang Izin Usaha PT Timah di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis 6,5 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis sebagai sesuatu yang tidak logis.

Padahal, lanjut Mahfud, Harvey didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” kata Mahfud dalam cuitannya di platform X, Kamis (26/12/2024).

Mahfud juga menyinggung tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar,” kata Mahfud. “Duh Gusti, bagaimana ini?,” Mahfud melanjutkan.