Panggil Pejabat BI, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR BI
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 December 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/12/2024) lalu telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Terdapat dua pejabat BI yang dipanggil KPK, pertama, Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno. Ia diperiksa KPK sebagai saksi dan didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial di Bank Sentral tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).
“Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI,” lanjutnya.
Sementara itu, mantan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI Erwin Haryono juga dipanggil oleh KPK. Namun, Erwin berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK.
Hal disampaikan usai penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah tiga ruangan di Gedung Bank Indonesia, Senin lalu (16/12/2024); serta kantor OJK, Kamis lalu (19/12/2024). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa [tersangka] yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, akhir pekan lalu.
Menurut dia, pada saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan seluruh dokumen dan barang bukti yang disita. Rencananya, penyidik kemudian akan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan seluruh alat bukti tersebut.
Hal ini termasuk para pejabat Bank Indonesia dan OJK. Tak terkecuali, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang kantornya menjadi salah satu lokasi penggeledahan, Senin lalu.
"Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, mau pun hal-hal lain berkaitan dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik; akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Tessa.