“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mencegah Hasto berpergian keluar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ia menegaskan, ketika sebuah kasus naik, maka hal ini juga turut diikuti dengan pencekalan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Kemudian juga terhadap orang-orang yang diduga memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri.
"Jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Rabu (25/12/2024).
Selain itu, Asep turut menyebut KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pencegahan Hasto keluar negeri akan dilakukan selama enam bulan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," terangnya.
Adapun, Yasonna sempat diperiksa KPK dalam kasus kasus korupsi yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.
Yasonna mengatakan, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menteri Hukum dan HAM -- saat kasus suap terjadi hingga Harun melarikan diri.
Meskipun begitu, Yasonna mengklaim tidak mendapatkan pertanyaan oleh pihak KPK terkait keberadaan Harun Masiku saat ini. “Tidak. Tidak ada. Tidak ada sama sekali,” tegas Yasonna ketika ditemui awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).
(azr/del)