Logo Bloomberg Technoz

Selain Hasto, KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 December 2024 08:20

Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska).
Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum, dan Ham (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Surat pencekalan tersebut, sekaligus memuat pencekalan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI ke komisioner KPU, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI ke komisioner KPU, yang turut menjerat Harun Masiku.

Ia menyebut, saat ini kedua pihak yang dicekal ke luar negeri tersebut tengah berada di Indonesia dan pencekalan tersebut berlaku dalam jangka waktu enam bulan.