Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap DKI Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2025

Redaksi
25 December 2024 20:20

Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan ganjil genap ditiadakan sepanjang 25-26 Desember 2024, juga pada 1 Januari 2025. 

Tiga hari tersebut merupakan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"Ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/12/24).

Peniadaan kebijakan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. 

Aturan tersebut memuat bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.