Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahannya, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus berharap pembinaan yang diterima dapat menjadikan warga binaan sebagai sumber daya manusia potensial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain mengapresiasi warga binaan, Agus juga memberikan penghargaan kepada petugas Pemasyarakatan dan pihak terkait atas kontribusi dalam mendukung proses pembinaan.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tegas dia.
Sebagai catatan, dari total penerima, 15.807 narapidana mendapatkan RK, yang terdiri dari 15.691 penerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 penerima RK II (langsung bebas). Sementara itu, 169 anak binaan mendapatkan PMP khusus Natal, dengan 166 di antaranya menerima PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 anak binaan langsung bebas melalui PMP II.
Di satu sisi, besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, dengan wilayah Sumatera Utara mencatat jumlah penerima tertinggi sebanyak 3.196 narapidana. Kemudian Nusa Tenggara Timur 1.894 narapidana, dan Papua 1.447 narapidana.
Adapun, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang). Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 Tahanan, Anak, narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani.
(wep)