Logo Bloomberg Technoz

Selain kajian pembebasan bersyarat, Yusril menyarankan agar para mantan anggota JI yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dapat mengajukan grasi secara individu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ungkap Yusril.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2024, Jamaah Islamiyah secara resmi membubarkan organisasinya dalam deklarasi di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi tersebut, ribuan mantan anggota JI menyatakan komitmennya untuk kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, dan menjauhkan diri dari paham ekstremisme.

Deklarasi ini disambut baik oleh pemerintah. Yusril menambahkan, pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mendata dan merumuskan kebijakan yang tepat bagi mantan anggota JI yang kini berstatus narapidana.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut."

Pembebasan bersyarat maupun bentuk keringanan hukuman lainnya bagi mantan petinggi JI akan diputuskan setelah pemerintah memastikan semua syarat terpenuhi, termasuk adanya jaminan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk mendukung nilai-nilai Pancasila dan NKRI. 

(dhf)

No more pages