Yusril Kaji Pembebasan Bersyarat Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah
Pramesti Regita Cindy
25 December 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tengah mendata dan mengkaji kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat (PB) bagi para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), termasuk dua mantan pemimpinnya, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.
"Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu (25/12/2024).
"Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik," jelasnya.
Untuk diketahui, Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin pernah menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir di awal tahun 2000-an. Ia dipidana 6 tahun penjara dan saat ini telah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.
Sementara itu, Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga penangkapannya pada 2019, dijatuhi hukuman 7 tahun pada 2020 dan juga telah menjalani lebih dari separuh masa pidananya.