Logo Bloomberg Technoz

Ekonomi Terkepung PHK & Belanja Lesu: PPN 12% Naik untuk Apa?

Redaksi
25 December 2024 09:40

Aktivitas ekonomi warga Jakarta, Indonesia (Dok Bloomberg/Muhammad Fadli)
Aktivitas ekonomi warga Jakarta, Indonesia (Dok Bloomberg/Muhammad Fadli)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah RI jalan terus dengan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari nanti, kendati suara-suara penolakan nyaring terdengar baik dari kalangan pengusaha, ekonom maupun masyarakat konsumen. 

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto didukung parlemen, seolah tidak memiliki pilihan lain selain lanjut menerapkan kebijakan yang diperkirakan akan semakin membebani masyarakat tersebut.

Kondisi daya beli masyarakat saat ini nyatanya sudah menunjukkan kelesuan, ketika gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terlihat tidak jua terjeda.

Mengapa kebijakan PPN 12% terus dipaksakan ketika kondisi keuangan mayoritas masyarakat sudah terjebak kelesuan sekian lama, seperti terlihat dari berbagai indikator dan data? Padahal dalam beleid yang mendasari, Pemerintah RI memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif PPN hingga ke level 5%.

Kondisi ekonomi saat ini juga dinilai sudah berbeda dengan konteks makroekonomi berikut asumsi-asumsi, ketika kebijakan itu digodok pada 2020-2021 lalu melalui peluncuran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada Okober 2021.