Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Kini Seret Hasto Kristiyanto
Redaksi
25 December 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024). Ia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU oleh Harun Masiku.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022," Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta.
Kronologi Kasus Harun Masiku
Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PDI-P untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Namun, ia gagal terpilih karena kalah perolehan suara, menempati posisi keenam di dapil-nya. Posisi pertama ditempati oleh Nazarudin Kiemas, disusul oleh Riezky Aprilia di posisi kedua. Namun sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Pileg 2019 Dapil I Sulsel, seharusnya posisi Nazarudin digantikan oleh Riezky. Namun, PDIP mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin melalui proses PAW. Pada akhirnya, KPU tetap melantik Riezky karena menurut mereka Harun tidak memenuhi syarat.
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU. Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari Harun Masiku untuk memuluskan proses PAW. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri (staf PDI-P), dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu).