Kejagung Sanggah Pernyataan Menkum Agtas soal Denda Damai
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 December 2024 20:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas soal pengampunan koruptor melalui pengenaan denda damai.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan hanya mengatur pengenaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi seperti dalam lingkup kepabeanan dan cukai. Sementara penyelesaian tindak pidana korupsi mengatur pada UU Tipikor.
“Benar dalam pasal 35 (1) huruf k UU No 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Dirinya menegaskan, penyelesaian kasus melalui denda damai tersebut hanya dapat dilakukan pada UU sektoral yang merugikan perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana ekonomi.
“Sedangkan penyelesaian Tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” tegas Harli.