Menurutnya, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel.
“Saudara HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” tegas Setyo.
Hal tersebut bermula saat proses pemilihan legislatif tahun 2019 ketika Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara. Sementara, Riezky Aprilia mendapatkan suara terbanyak kedua dalam pemilihan yakni 44.402 suara.
Dengan begitu, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun Hasto upaya untuk memenangkan Harun. Ia mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Judicial Review ke MA tersebut. Lantas, Hasto meminta fatwa kepada MA agar KPU menjalankan Fatwa yang dikeluarkan.
“Selain upaya-upaya tersebut, HK secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun ditolak Riezky. Saudara HK juga pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun ditolak oleh Riezky,” ucap Setyo.
Setyo mengungkap, Hasto sempat menahan surat undangan pelantikan anggota DPR atas nama Riezky, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan. Namun, sederet upaya tersebut tak kunjung berhasil.
Sehingga, Hasto bekerja sama dengan harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny, untuk melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio.
Dalam kaitan itu, KPK mengungkapkan bahwa Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner KPU.
“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” terang Setyo.
Ia mengklaim penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum dan bukan merupakan upaya politisasi, meskipun tangan kanan Megawati Soekarnoputri tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024, hampir 5 tahun sejak kasus ini bergulir di 2019.
Keputusan KPK dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Hasto. Utamanya setelah pihaknya melakukan proses penyidikan dalam pencarian Harun Masiku, pemeriksaan saksi, dan alat bukti lainnya.
“Murni penegakan hukum. Kemudian [terkait] kongres [PDIP], ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” klaim Setyo.
Dalam ekspose yang dilakukan, Setyo menyatakan, seluruh pimpinan KPK termasuk Deputi Penindakan hadir secara lengkap dalam menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka dan penindakan Hasto.
“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” terangnya.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menambahkan, pihaknya menerbitkan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan Donny selama enam bulan, untuk dapat mempermudah proses penanganan.
“Pencekalan itu seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya. Tidak hanya orang tertentu ya, Memang itu semuanya seperti itu,” tambah Asep dalam kesempatan yang sama.
(wep)