Logo Bloomberg Technoz

Kendati begitu, Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Kejaksaan. Ia mengklaim pemerintah dan DPR telah sepakat agar aturan turunan itu berbentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ucapnya.

Supratman mengklaim bahwa jika nantinya terdapat undang-undang yang memungkinan pemberian pengampunan koruptor, maka akan dilakukan secara selektif dan diklaim tetap memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut. 

Terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor asal memulihkan kerugian negara yang timbul, Supratman menilai penanganan kasus korupsi tidak hanya dilakukan melalui pemberian hukuman, namun juga dalam hal pemulihan aset.

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” kata Supratman.

Dirinya kembali menegaskan, pemberian pengampunan tersebut merupakan adalah hak konstitusional Prabowo yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Kendati begitu, dirinya menyatakan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo atas rencana memberi pengampunan bagi koruptor tersebut.

“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” klaim Supratman.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan pengampunan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, asalkan mampu mengembalikan kerugian negara.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian mengatakan, program pengampunan tersebut dilakukan melalui pemberian amnesti kepada ribuan terpidana korupsi. Sedangkan bagi koruptor yang masih menjalani proses hukum, pemerintah akan menawarkan program abolisi.

"Presiden [Prabowo] memiliki beberapa kewenangan terkait dengan penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril dalam siaran pers, akhir pekan lalu.

(wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Billionaires Index

Bloomberg Billionaires Index Indonesia