Menteri Andi Agtas: Pengampunan Koruptor Bisa via Denda Damai
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 December 2024 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian pengampunan bagi koruptor dapat dilakukan melalui pengenaan denda damai.
Supratman menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan dalam menjalankan mekanisme denda damai. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan Kejaksaan baru.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan [memberi pengampunan kepada koruptor] karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Dirinya menyebut, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan melakukan pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung.
Supratman menyatakan, mekanisme denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.