Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) 152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto dan kawan-kawan tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Setyo, Hasto diduga melakukan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Donny terlibat dalam pengantaran uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” ucap Setyo.
Mulanya, Hasto meminta kepada Riezky Aprilia untuk mundur dari DPR dan digantikan Harun Masiku, namun ditolak.
Tak surut, Hasto lantas bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Agustinus Tio.
Hasto sempat menemui Wahyu untuk meminta agar memenuhi dua usulan yang diajukan DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
“Dimana diketahui saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU,” tutur Setyo.
Terdapat bukti atau petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu juga berasal dari Hasto.
“Saudara HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SG$19.000 dan SG$38.350 pada periode 16 Desember sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” terang dia.
(azr/wep)