Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim kebijakan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak serta-merta menurunkan daya saing Indonesia dibandingkan dengan Vietnam yang justru menurunkan tarif.
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan PPN menjadi 12%, sementara di saat yang sama Vietnam menurunkan PPN dari 10% menjadi 8%.
Airlangga mengingatkan setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda, termasuk soal PPN.
"Tidak [mengurangi daya saing Indonesia], PPN itu untuk barang yang sudah ada," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, kalangan ekonom menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12% justru bakal mengurangi daya saing Indonesia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan ketika PPN dinaikan dari 11% ke 12% maka dampaknya adalah penurunan daya saing yang terlihat dari ekspor secara agregat dan secara nasional yang diproyeksikan turun 1,41%.
"Ketika PPN dinaikkan dari 11% ke 12% maka dampaknya pertama kita akan melihat terjadi penurunan daya saing, penurunan daya saing terlihat dari ekspor yang menurun secara agregat secara total secara nasional akan turun 1,41% kemudian konsumsi rumah tangga akan turun 0,26%," ujar Heri dalam diskusi publik Indef 'PPN Naik, Beban Rakyat Naik'.
Majelis Nasional atau badan legislatif di Vietnam telah menyetujui perpanjangan pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025. Sebelumnya, pengurangan PPN telah diterapkan sejak 2022 untuk mendukung produksi dan bisnis serta mendorong konsumsi pascapandemi Covid-19.
(dov/lav)