Logo Bloomberg Technoz

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024). 

Dalam menghadapi stugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK, kata Ismail menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. 

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan. 

Prospek Bitcoin tahun 2025

"Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan," jelas Ismail. 

Sebagai catatan OJK, POJK 27/2024 sendiri dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber,
pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Ada risiko baru setelah  Bitcoin jadi primadona

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental. 

Di samping itu, OJK mengingatkan konsumen dan calon konsumen aset digital untuk memahami risiko yang terkait dengan perdagangan aset keuangan digital. Namun tak luput, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital juga diminta untuk meningkatkan literasi konsumen guna mendukung transaksi yang aman dan informatif.

"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata
melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

(wep)

No more pages