Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki moda transportasi massal.
Keempat, subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 kebawah, serta rumah susun.
Kelima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
Keenam, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.
Ketujuh, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Kedelapan, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.
Kesembilan, memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83% menjadi 0% pada 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15% dari posisi saat ini 21%.
Sebelumnya, Partai Gerindra menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan Fraksi yang menginisiasi kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dibahas dan ditetapkan pada 2021, saat PDIP menjadi partai pengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi UU HPP itu tahun 2021 itu memang inisiatif pemerintah, tetapi tetap bahwa di DPR, PDIP merupakan pengusung Presiden pada saat itu, sehingga tetap itu merupakan inisiasi PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada Bloomberg Technoz, Senin (23/12/2024).
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit, yang berasal dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa dalam pembahasan UU HPP, hanya PKS saja yang tidak menyetujui aturan tersebut.
Sementara 8 Fraksi lainnya, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, hingga PPP, menyetujui UU HPP.
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021; Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tgl 7 Oktober 2021,” kata Dolfie dalam keterangannya, dikutip Senin (23/12/2024).
(dov/lav)