Logo Bloomberg Technoz

LSM Desak Prabowo Batalkan PPN via Perppu: Jokowi Rilis 8 Perppu

Redaksi
24 December 2024 14:50

Penggemar KPop melakukan aksi menolak kenaikan PPN 12% di kawasan Taman Aspirasi Monas, Kamis (19/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penggemar KPop melakukan aksi menolak kenaikan PPN 12% di kawasan Taman Aspirasi Monas, Kamis (19/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menganulir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025," kata Zakiul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Sebagai informasi, kebijakan PPN tercantum dalam Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang merupakan perubahan dari Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dari Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 mengatur bahwa “tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

Dia memaparkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12% harus diterbitkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia.