Persoalan Produksi
Lebih lanjut, Billal memandang peningkatan pungutan ekspor dapat efektif jika ekspor CPO Indonesia bisa dipertahankan dan volumenya tidak menurun. “Justru jika hal itu terjadi akan sangat positif dari segi penerimaan,” tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan jika terjadi penurunan ekspor CPO, penurunan suplai minyak nabati di pasar global akan menurun dan pada akhirnya meningkatkan harga yang terlalu tinggi untuk bahan baku B40.
“PE ini dapat berhasil jika ekspor CPO Indonesia bisa dipertahankan dan tidak menurun,” Billal menegaskan.
Setala, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan sempat menyoroti rencana peningkatan bauran biodiesel hingga menjadi B50, jika tanpa diimbangi peningkatan produksi CPO, berisiko memicu kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik.
"Kalau misalnya kita meningkatkan bauran [biodiesel] menjadi B50 tanpa ada peningkatan produksi itu, maka tidak akan terjadi keseimbangan itu antara pasokan di dalam negeri dengan ekspor. Jadi akan terjadi penurunan ekspor dan berimplikasi kepada peningkatan harga," jelas Fadhil dalam diskusi daring Indef, akhir Oktober.
Dengan demikian, Fadhil mengingatkan bahwa kebijakan mandatori biodiesel harus dilakukan dengan kajian menyeluruh untuk menghindari disrupsi di pasar minyak nabati global dan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pertengahan pekan lalu menjelaskan peningkatan pungutan ekspor CPO dilakukan seiring dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan program biodiesel B40 per 1 Januari 2025.
Terlebih, selama ini insentif biodiesel dibiayai dari setoran pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pendanaan dari dana yang ada BPDPKS. Pertama, kita menaikan ke 10% dan volumenya untuk public service obligation [PSO]," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5% dari harga referensi CPO Kementerian Perdagangan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, tarif pungutan ekspor untuk produk olahan sawit lainnya berkisar antara 3% hingga 6% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.
Nantinya, tarif pungutan ekspor baru tersebut akan mulai berlaku saat peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur perubahan tersebut diterbitkan.
(azr/wdh)