Lain Dulu Lain Sekarang, PPN 12% Tak Mungkin Diterapkan 2025
Dovana Hasiana
24 December 2024 13:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan ekonom menilai kondisi masyarakat saat ini tidak memungkinkan untuk menerima kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kondisi saat ini jauh berbeda dengan proyeksi yang diasumsikan saat aturan PPN disusun pada 2020-2021 lalu.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan kondisi daya beli masyarakat yang turun, penurunan tabungan masyarakat serta periode harga komoditas yang naik daun atau booming commodities yang berakhir merupakan situasi yang tidak kondusif untuk penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.
“Ternyata kondisi masyarakat kita sekarang kurang memungkinkan kalau PPN dinaikan. Daya beli lagi turun, tabungan masyarakat juga turun, booming commodities berakhir,” ujar Telisa dalam agenda Media Gathering Next Policy, Selasa (24/12/2024).
Data terakhir yang dilansir Bank Indonesia (BI), tingkat konsumsi (consumption rate) masyarakat pada Oktober lalu, terlempar lagi ke level Januari yakni sebesar 74,5%.
Tingkat konsumsi sehari-hari juga masih berada dalam tren penurunan di mana pada Mei lalu sempat di 104,6, akan tetapi pada Oktober menyentuh level 95,0.