Logo Bloomberg Technoz

Data terakhir yang dilansir Bank Indonesia, tingkat konsumsi (consumption rate) masyarakat pada Oktober lalu, terlempar lagi ke level Januari yakni sebesar 74,5%.

Tingkat konsumsi sehari-hari juga masih berada dalam tren penurunan di mana pada Mei lalu sempat di 104,6, akan tetapi pada Oktober menyentuh level 95,0.

"Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana."

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Pasal 7 ayat 1 Bab IV, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.

Dengan kata lain, Indonesia pada akhirnya tidak menerapkan skema multitarif untuk pengenaan PPN mulai 1 Januari 2025, setelah adanya usulan pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

Dengan demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

"Tidak [revisi UU], kita menganut bukan multitarif undang-undangnya, tarif PPN nya tidak multitarif, tetapi ada pengaturan-pengaturan khusus yang dibolehkan oleh UU juga dan itu kita turunkan dalam peraturan turunannya, peraturan pemerintah [PP] maupun peraturan menteri terkait," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeklaim kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak menurunkan daya beli secara signifikan.

Sebab, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% terhadap inflasi adalah 0,2%.

Selain itu, pemerintah juga tetap akan menjaga inflasi sesuai target anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] 2025 di kisaran 1,5%-3,5%.

“Berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6% [year on year atau yoy]. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).

(dov/lav)

No more pages