Logo Bloomberg Technoz

Dengan kata lain, pemegang Waran Seri III tetap perlu mengkoversi warannya terlebih dahulu menjadi saham FREN. Usai konversi, barulah saham FREN bisa dikonversi menjadi saham XLSmart, sesuai dengan rasio konversi yang berlaku.

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah soal perseroan yang dapat mengubah penerbitan Waran Seri III, kecuali mengubah jangka waktu pelaksanaan, dengan sejumlah ketentuan.

James mengatakan, FREN sebelumnya telah melakukan konsultasi hukum terkait merger, termasuk dampaknya terhadap posisi waran yang masih beredar.

Dari hasil konsultasi itu disimpulkan, Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah denganPeraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu“ (POJK 32/2015 tidak mengatur mengenai ketentuan maupun pembatasan perubahan jangka waktu pelaksanaan waran.

Tidak ada aturan mengenai perubahan jangka waktu pelaksanaan waran, meski masih ada waran yang beredar dan belum dikonversi maupun terjadi merger.

"Atas dasar tersebut, dapat kami sampaikan pengumuman kepada pemegang Waran Seri III yang telah dilakukan oleh Perseroan merupakan bentuk transparansi atasproses penggabungan usaha (merger) dalam rangka memberikan pertimbangankepada pemegang Waran Seri III untuk melakukan konversi saham perseroan," tutur James.

(dhf)

No more pages