Selain itu, waktu pelaksanaan demostrasi tersebut jua hingga saat ini belum ditetapkan dan masih tahap konsolidasi.
"Kami masih konsolidasikan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tuntutan
Aksi damai tersebut juga akan menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan disampaikan. Tuntutan itu meminta pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex Group yang kian terkatung-katung.
Para pekerja, kata dia, juga menginginkan dapat tetap bekerja dengan tenan seperti dahulu dan kelangsungan usaha tetap terjaga.
"Kesejahteraan pekerja itu hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator," tutur dia.
Jika tidak kunjung ada kepastian, sekitar 15 ribu pekerja dipastikan akan terdampak langsung dari putusan pailit tersebut. Sebanyak 50 ribu orang juga akan terdampak secara tidak langsung.
"Jangan sampai pemerintah mematikan usaha dalam negeri dan memberikan karpet merah kepada PMA [Penanam Modal Asing] dengan dalih investasi yang kemakmurannya belum tentu dinikmati oleh pekerja dalam negeri," kata
MA resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu. Merespons putusan tersebut, manajemen Sritex pun akan melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, belum lama ini.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex."
(ain)