Daftar 10 Daerah dengan UMP Terendah di 2025
Referensi
24 December 2024 07:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski terjadi peningkatan, sejumlah daerah masih mencatatkan UMP yang relatif rendah, berkisar di angka Rp2,2 juta.
Fakta menarik lainnya, meskipun Pulau Jawa dikenal sebagai pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar provinsi dengan UMP terendah justru berada di pulau ini. Berikut adalah daftar lengkap sepuluh daerah dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025:
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah di Indonesia untuk tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.169.349. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp132.402 dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.036.947. Kendati ada peningkatan, UMP ini tetap menjadi yang paling rendah secara nasional.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, meningkat sebesar 6,5 persen atau Rp133.737 dibandingkan UMP tahun 2024 yang senilai Rp2.057.495. Meski naik, Jawa Barat tetap berada dalam daftar provinsi dengan UMP terendah.