Putusan tersebut hanya menghukum Pan Brothers untuk mematuhi perjanjian homologasi dan membayar biaya perkara dalam proses PKPU senilai Rp8,09 juta.
Usai putusan ini, Fitri juga memastikan kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan normal.
Restrukturisasi utang tersebut memangkas utang dari yang semula sekitar US$395 juta menjadi hanya sebesar US$140 juta, dengan berbagai skema usulan restrukturisasi bersama krediturnya.
Berdasarkan laporan Bloomberg, Pan Brothers memperoleh persetujuan kreditur untuk merestrukturisasi sekitar US$310 juta utang pada akhir 2021 setelah pandemi menghentikan perdagangan global dan melemahkan prospek industri tekstil di Indonesia.
Dari total itu, utang yang ingin diselesaikan adalah pokok utang berupa obligasi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$171,1 juta yang jatuh tempo pada Desember tahun depan dan fasilitas sindikasi sebesar US$138,4 juta.
Berdasarkan proposal yang telah direvisi, para pemegang obligasi diberikan opsi penyelesaian tambahan, yaitu mengonversi obligasi yang ada dengan kupon 7,625% menjadi obligasi yang sama sekali baru dengan jatuh tempo 15 tahun dan bunga tahunan sebesar 1%.
(ain)