Pan Brothers (PBRX) Resmi Bebas dari Pailit, Homologasi Tercapai
Sultan Ibnu Affan
24 December 2024 07:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) bebas dari pailit usai mendapat persetujuan homologasi dari para krediturnya untuk merestrukturisasi utang-utang yang mencapai hampir Rp9 triliun.
Homologasi adalah pengesahan hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Homologasi merupakan upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU).
Dalam keterbukaan informasi, perseroan mengatakan persetujuan homologasi tersebut usai perseroan dengan para kreditur menggelar rapat pada 18 Desember 2024. Putusan dibacakan pada rapat konsultatif 23 Desember 2024.
Artinya, Pan Brothers beserta entitas usahanya resmi terbebas dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdaiaman tertanggal 18 Desember 2024," ujar Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono, kemarin.