Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, meskipun UU HPP awalnya berasal dari usul pemerintah, namun dirinya mengklaim tidak akan bisa dibahas di DPR jika tidak mendapatkan persetujuan dari para anggota dewan, yang kala itu mayoritas berasal dari Fraksi PDIP.

“Jadi bagaimanapun juga PDI Perjuangan tidak bisa lepas tangan itu pemerintah, bahwa di DPR karena dia partai penguasa pada saat itu. Dialah yang mendorong itu untuk dijadikan Undang-undang,” klaim Wihadi.

“Jadi kami menyetujui, karena dalam pembahasan itu memang setelah dengan di Panja kita setuju karena ini pemerintah dan partai penguasa,” pungkasnya.

Adapun, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit, yang berasal dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa dalam pembahasan UU HPP, hanya PKS saja yang tidak menyetujui aturan tersebut.

Sementara 8 Fraksi lainnya, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, hingga PPP, menyetujui UU HPP.

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021; Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tgl 7 Oktober 2021,” kata Dolfie dalam keterangannya, dikutip Senin (23/12/2024).

Ia menyebut dalam UU HPP yang disepakati DPR, mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 12% mulai 2025. Dalam beleid itu, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5% hingga 15%.

“Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional; oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun),” tegasnya.

Meski begitu, Doflie juga memberikan saran apabila Presiden Prabowo Subianto tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, yakni pemerintah harus memperhatikan kinerja perekonomian, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penghasilan, masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta menekankan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

(azr/spt)

No more pages