“Selain itu, penambahan wewenang yang luas untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden sesungguhnya bersifat karet sehingga dapat menimbulkan multi interpretasi. Luasnya kewenangan Dewan Pertahanan Nasional memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi,” kata Al Araf ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (23/12/2024).
Dirinya mengingatkan, pada masa Orba atau Orde Baru Kopkamtib hadir justru melindungi kekuasaan otoriter pemerintahan dan melakukan berbagai kekerasan yang berujur pada pelanggaran HAM.
“Kami menilai, pembentukan lembaga baru seperti Dewan Pertahanan Nasional harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang ada dan didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas dia.
DPN tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan yang tertera dalam perundang-undangan.
DPN harus memiliki tugas yang jelas dalam memberikan pertimbangan atas kepentingan pertahanan negara kepada Presiden.
“Bukan untuk kepentingan politik kekuasaan. Untuk itu, perlu dihindari pengaturan terkait Dewan Pertahanan Nasional yang bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan,” tegas dia.
Selain itu, ia juga menyoroti partisipasi pakar dan masyarakat sipil dalam lembaga tersebut. Menurutnya, keterwakilan pakar dan masyarakat sipil tidak dijelaskan secara tegas dalam Pasal 5 Ayat (4) Perpres DPN.
“DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” bunyi Pasal 2 Perpres 202, dikutip Senin (23/12/2024).
Nantinya, DPN menyelenggarakan sejumlah fungsi yakni menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Lalu, menilai risiko kebijakan pertahanan negara. Merumuskan solusi kebijakan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi dalam penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Hingga, melaksanakan fungsi lain yang diberikan Presiden.
Prabowo selaku Presiden merupakan Ketua tertinggi DPN, dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap yang terdiri atas: Wakil Presiden; Menteri Pertahanan; Menteri Luar negeri; Menteri Dalam Negeri’ dan Panglima TNI. Selain itu, terdapat unsur anggota DPN tetap lainnya yakni: Menteri Sekretaris Negara; Menteri Keuangan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); dan Kepala Staf Angkatan.
Sementara anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang sedang dihadapi.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh Ketua Harian yakni Menteri Pertahanan. Ketua Harian memiliki tugas membantu Ketua DPN dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
Ketua Harian DPN juga dibantu oleh sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. Selain itu, terdapat tiga deputi yang berkoordinasi langsung kepada sekretaris yakni: Deputi Bidang Geostrategi; Deputi Bidang Geopolitik; dan Deputi Bidang Geoekonomi.
(wep)