“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkas Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan Awang Faroek Ishak diduga terlibat dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tiga nama berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, KPK hanya mau mengkonfirmasi inisialnya saja yaitu AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang diperoleh, inisial AFI merujuk pada politikus Partai Nasdem, Awang Faroek Ishak.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur."
Asep juga mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, dia masih enggan mengkonfirmasi tiga tersangka tersebut merupakan sosok yang sama dengan daftar nama yang mendapat pencegahan ke luar negeri.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar dia.
(wep)