Logo Bloomberg Technoz

Meninggal Dunia, KPK Segera Terbitkan SP3 Eks Gubernur Kaltim

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 December 2024 17:40

Awang Faroek Ishak. (Tangkapan Layar Instagram @awang_faroek_ishak)
Awang Faroek Ishak. (Tangkapan Layar Instagram @awang_faroek_ishak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, SP3 tersebut akan dikeluarkan KPK setelah pihaknya menerima surat kematian dan diproses secara administrasi.

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama Ybs akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Untuk diketahui, Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak meninggal dunia, Minggu (23/12/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam unggahan akun Instagram resminya membagikan kabar duka tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur Periode 2008-2013 dan 2013-2018),” tulis akun resmi Pemprov Kaltim, dikutip Senin (23/12/2024).

Mengenai itu, Tessa juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya Awang Faroek Ishak.