Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya membeberkan program kerja sektornya yang dipersiapkan dalam menyambut tahun 2025.

Pertama, disain besar pengembangan ekraf, kemudian klaster kedua dengan melakukan konsolidasi eksternal internal kementerian baru, klaster ketiga yaitu program yang tertuju kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

"Dan klaster 4 ekraf sebagai the new engine of growth,"kata Riefky dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (22/12/2024).

Pada klaster pertama, berfokus dalam program unggulan yakni penyempurnaan regulasi, sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga serta kolaborasi dengan pelaku industri.

"Kami berkomitmen penuh dengan menggunakan data sebagai basis acuan dalam setiap penyusunan kebijakan (Data Driven Decision Making), sehingga peran lembaga seperti BPS dan BRIN menjadi sangat penting dalam mendukung formulasi kebijakan ekraf,"kata Riefky.

Pada klaster kedua, Kemenekraf akan menyiapkan program-program Kementerian terkait Reformasi Birokrasi, Pembangunan Kapasitas SDM, serta Penguatan Indentitas Kementerian Ekraf, sehingga masyarakat tahu peran institusi Kemenekraf/Bekraf dalam pelayanan publik.

"Sedangkan klaster ketiga, program yang tertuju kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif,"ujarnya.

Program unggulan dalam klaster meliputi program unggulan penguatan di semua rantai (value chains) ekraf mulai dari kreasi, pemasaran, hingga konsumsi untuk setiap subseckor ekraf.

Sedangkan pada klaster 4, berfokus pada sektor ekonomi kreatif dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual, peningkatan kesejahteraan pelaku ekraf, dan peningkatan infrastruktur daya saing ekraf.

Selain itu, Riefky juga menyampaikan beberapa program quick wins yang telah dijalankan. Seperti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari daerah.

"SKB ini menjadi panduan untuk pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah," ujar Riefky.

(dec/spt)

No more pages