Pada klaster kedua, Kemenekraf akan menyiapkan program-program Kementerian terkait Reformasi Birokrasi, Pembangunan Kapasitas SDM, serta Penguatan Indentitas Kementerian Ekraf, sehingga masyarakat tahu peran institusi Kemenekraf/Bekraf dalam pelayanan publik.
"Sedangkan klaster ketiga, program yang tertuju kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif,"ujarnya.
Program unggulan dalam klaster meliputi program unggulan penguatan di semua rantai (value chains) ekraf mulai dari kreasi, pemasaran, hingga konsumsi untuk setiap subseckor ekraf.
Sedangkan pada klaster 4, berfokus pada sektor ekonomi kreatif dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual, peningkatan kesejahteraan pelaku ekraf, dan peningkatan infrastruktur daya saing ekraf.
Selain itu, Riefky juga menyampaikan beberapa program quick wins yang telah dijalankan. Seperti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari daerah.
"SKB ini menjadi panduan untuk pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah," ujar Riefky.
(dec/spt)