Langkah tersebut, lagi-lagi dilakukan guna meminimalisir angka badai PHK yang sepanjang tahun ini telah mencapai lebih dari 80 ribu orang.
"Ini bisa sedikit kita minimalisir PHK, yang menjadi monster di kalangan buruh dan tenaga kerja. Kita berharap semoga langkah-langkah yang diambil Kemenaker bisa jadi solusi, minimal mengurangi rasa keresahan itu."
Sekadar catatan, MA resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan data resmi Kemenaker per hari ini, total kasus PHK yang terjadi sejak awal tahun hingga akhir November sendiri telah mencapai 67.870 orang.
Angka tersebut naik 17,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan dibanding Oktober, penambahannya telah mencapai 3.923 pekerja.
PHK terbanyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 14.501 kasus pemutusan hubungan kerja. Disusul Provinsi Jawa Tengah dan Banten, masing-masing sebesar 13.012 kasus dan 10.727 kasus. Sedangkan di Jawa Barat, terjadi 9.510 kasus PHK.
(wep)